1. Hotel
Hotel adalah suatu bentuk bangunan,
lambang, perusahaan atau badan usaha akomodasi yang menyediakan pelayanan jasa
penginapan, penyediaan makanan dan minuman serta fasilitas jasa lainnya dimana
semua pelayanan itu diperuntukkan bagi masyarakat umum, baik mereka yang
bermalam di hotel tersebut ataupun mereka yang hanya menggunakan fasilitas
tertentu yang dimiliki hotel itu. Pengertian hotel ini dapat disimpulkan dari
beberapa definisi hotel di bawah ini :
1. Salah
satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bagian untuk jasa
pelayanan penginapan, penyediaan makanan dan minuman serta jasa lainnya bagi
masyarakat umum yang dikelola secara komersil (Keputusan Menteri Parpostel No.
KM 94/HK103/MPPT/1987).
2. Bangunan
yang dikelola secara komersil dengan memberikan fasilitas penginapan untuk
masyarakat umum dengan fasilitas sebagai berikut :
a. Jasa
penginapan.
b. Pelayanan
makanan dan minuman.
c. Pelayanan
barang bawaan.
d. Pencucian
pakaian.
e. Penggunaan
fasilitas perabot dan hiasan – hiasan yang ada di dalamnya.
(Endar Sri, 1996:8).
3. Sarana
tempat tinggal umum untuk wisatawan dengan memberikan pelayanan jasa kamar,
penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi dengan syarat pembayaran
(Lawson, 1976:27).
A. Karakteristik Hotel
Perbedaan antara hotel dengan
industri lainnya adalah :
1. Industri
hotel tergolong industri yang padat modal serta padat karya yang artinya dalam
pengelolaannya memerlukan modal usaha yang besar dengan tenaga pekerja yang
banyak pula.
2. Dipengaruhi
oleh keadaan dan perubahan yang terjadi pada sektor ekonomi, politik, sosial,
budaya dan keamanan dimana hotel tersebut berada. Menghasilkan dan memasarkan
produknya bersamaan dengan tempat dimana jasa pelayanannya dihasilkan.
3. Beroperasi
selama 24 jam sehari, tanpa adanya hari libur dalam pelayanan jasa terhadap
pelanggan hotel dan masyarakat pada umumnya.
4. Memperlakukan
pelanggan seperti raja selain juga memperlakukan pelanggan sebagai partner dalam
usaha karena jasa pelayanan hotel sangat tergantung pada banyaknya pelanggan
yang menggunakan fasilitas hotel tersebut.
B.
Jenis
Hotel
Penentuan jenis hotel tidak terlepas
dari kebutuhan pelanggan dan ciri atau sifat khas yang dimiliki wisatawan (Tarmoezi,
2000).
Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat
dari lokasi dimana hotel tersebut dibangun, sehingga dikelompokkan menjadi :
1.
City
Hotel
Hotel
yang berlokasi di perkotaan, biasanya diperuntukkan bagi masyarakat yang
bermaksud untuk tinggal sementara (dalam jangka waktu pendek). City hotel
disebut juga sebagai transit hotel karena biasanya dihuni oleh para pelaku
bisnis yang memanfaatkan fasilitas dan pelayanan bisnis yang disediakan oleh
hotel tersebut.
2.
Residential
Hotel
Hotel
yang berlokasi di daerah pinggiran kota besar yang jauh dari keramaian kota,
tetapi mudah mencapai tempat – tempat kegiatan usaha. Hotel ini berlokasi di
daerah – daerah tenang, terutama karena diperuntukkan bagi masyarakat yang
ingin tinggal dalam jangka waktu lama. Dengan sendirinya hotel ini dilengkapi
dengan fasilitas tempat tinggal yang lengkap untuk seluruh anggota keluarga.
3.
Resort
Hotel
Hotel
yang berlokasi di daerah pegunungan (mountain hotel) atau di tepi pantai (beach
hotel), di tepi danau atau di tepi aliran sungai. Hotel seperti ini terutama
diperuntukkan bagi keluarga yang ingin beristirahat pada hari – hari libur atau
bagi mereka yang ingin berekreasi.
4.
Motel
Hotel
yang berlokasi di pinggiran atau di sepanjang jalan raya yang menghubungkan
satu kota dengan kota besar lainnya, atau di pinggiran jalan raya dekat dengan
pintu gerbang atau batas kota besar. Hotel ini diperuntukkan sebagai tempat
istirahat sementara bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan menggunakan
kendaraan umum atau mobil sendiri. Oleh karena itu hotel ini menyediakan
fasilitas garasi untuk mobil.
C.
Segi
Jumlah Kamar Hotel
Menurut Tarmoezi (Tarmoezi, 2000:3),
dari banyaknya kamar yang disediakan, hotel dapat dibedakan menjadi :
1.
Small
Hotel
Jumlah kamar yang
disediakan maksimal sebanyak 28 kamar.
2.
Medium
Hotel
Jumlah kamar yang
disediakan antara 28 – 299 kamar.
3.
Large
Hotel
Jumlah kamar yang
tersedia sebanyak lebih dari 300 kamar.
Klasifikasi
Hotel
Berdasarkan surat yang datang dari
keputusan menteri perhubungan yang sama yaitu : SK Menteri No.PM.10/PW
301/Phb.77 dijelaskan tentang pengelolaan klasifikasi hotel dengan ketentuan
sebagai berikut : hotel dapat dibagikan dalam 5 kelas dimana kelas hotel
terendah menyatakan dengan tanda bintang 1 dan dinyatakan tanda hotel yang
berbintang tinggi ialah bintang 5.
1. Hotel
berbintang 1 : mempunyai 20
kamar minimal 1 suite room dan tersedia ruang makan dan bar.
2. Hotel
berbintang 2 : mempunyai 30
kamar minimal 1 suite room dan tersedia ruang makan dan bar.
3. Hotel
berbintang 3 : mempunyai
minimal 50 kamar + 3 suite room dan tersedia 2 ruang makan dan bar.
4. Hotel
berbintang 4 : mempunyai
minimal 100 kamar + 5 suite room dan memiliki 2 ruang makan dan bar.
5. Hotel
berbintang 5 : mempunyai
minimal 200 kamar, satu diantaranya speciality restaurant dan ruang makan.
Penggolongan Hotel Melati diatur juga dari jumlah kamar :
•Melati I : jumlah kamar minimal 5 buah
•Melati II : jumlah kamar minimal 10 buah
•Melati III: jumlah kamar minimal 15 buah
Kriteria penggolongan meliputi :
a.Persyaratan Dasar : Ijin Prinsip, Ijin Usaha
b.Persyaratan Teknis :
-Phisik : lokasi dan lingkungan, taman, tempat parker, bangunan, kamar tamu, lobby, telepon umum, toilet umum, ruangan yang disewakan, front office, kantor pengelolaan Hotel, ruang lena, ruang binatu, ruang oprasional, gedung dan fasilitas karyawan.
-Oprasional/Menejemen : organisasi, tenaga kerja, front office, house keeping, binatu, ruang karyawan, keamanan, kebersihan, kesehatan, pelayanan dan minuman.
3.Pondok Wisata penggolongannya berdasarkan fasilitas yang tersedia, diklasifikasikan menjadi :
a.Tanda Pengenal Pondok Wisata Biru : dengan fasilitas minimal tempat tidur, kamar mandi, teleon dan pelayanan makan.
b.Tanda Pengenal Pondok Wisata Kuning : dengan fasilitas minimal tempat tidur, kamar mandi dan telepon.
c.Tanda Pengenal Pondok Wisata Merah : fasilitas minimal tempat tidur dan kamar mandi
Penggolongan Hotel Melati diatur juga dari jumlah kamar :
Add caption |
•Melati I : jumlah kamar minimal 5 buah
•Melati II : jumlah kamar minimal 10 buah
•Melati III: jumlah kamar minimal 15 buah
Kriteria penggolongan meliputi :
a.Persyaratan Dasar : Ijin Prinsip, Ijin Usaha
b.Persyaratan Teknis :
-Phisik : lokasi dan lingkungan, taman, tempat parker, bangunan, kamar tamu, lobby, telepon umum, toilet umum, ruangan yang disewakan, front office, kantor pengelolaan Hotel, ruang lena, ruang binatu, ruang oprasional, gedung dan fasilitas karyawan.
-Oprasional/Menejemen : organisasi, tenaga kerja, front office, house keeping, binatu, ruang karyawan, keamanan, kebersihan, kesehatan, pelayanan dan minuman.
3.Pondok Wisata penggolongannya berdasarkan fasilitas yang tersedia, diklasifikasikan menjadi :
a.Tanda Pengenal Pondok Wisata Biru : dengan fasilitas minimal tempat tidur, kamar mandi, teleon dan pelayanan makan.
b.Tanda Pengenal Pondok Wisata Kuning : dengan fasilitas minimal tempat tidur, kamar mandi dan telepon.
c.Tanda Pengenal Pondok Wisata Merah : fasilitas minimal tempat tidur dan kamar mandi
⇛ AGEN VIMAX
BalasHapus⇛ AGEN VIMAX ASLI
⇛ VIMAX
⇛ VIMAX ASLI
⇛ VIMAX ORIGINAL
⇛ VIMAX HERBAL
⇛ VIMAX CANADA
⇛ OBAT VIMAX
⇛ OBAT VIMAX ASLI
⇛ VIMAX ASLI CANADA
⇛ ALAT PEMBESAR PENIS
⇛ PEMBESAR PENIS
⇛ OBAT KUAT SEX
⇛ OBAT PERANGSANG WANITA